Kudus.Rilisjateng.com – Pemerintah Kabupaten Kudus terus memperkuat daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui berbagai program pengembangan usaha.
Hal itu disampaikan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, saat membuka Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (25/6/2026). Menurutnya, UMKM merupakan pilar utama perekonomian, yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi, di tengah berbagai tantangan global, nasional, maupun daerah.
“Di tengah berbagai gejolak ekonomi global, nasional, dan daerah, UMKM terbukti menjadi sektor yang mampu bertahan dan terus bergerak. Karena itu, kita harus memberikan dukungan nyata, agar UMKM semakin berkembang dan berdaya saing,” ujar Bupati Sam’ani.
Disampaikan, hingga saat ini sebanyak 10.445 sertifikat halal telah diterbitkan bagi pelaku usaha di Kabupaten Kudus. Capaian tersebut menunjukkan tingginya antusiasme pelaku UMKM dalam meningkatkan kualitas produknya.
Pada kesempatan itu, apresiasi disampaikan kepada pihak BPJPH dan Komisi VIII DPR RI, yang telah menginisiasi program sertifikasi halal di Kabupaten Kudus. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam mendorong UMKM naik kelas.
“Kami juga mengapresiasi pendampingan yang diberikan oleh UMKU dan UIN, sehingga para pelaku UMKM dapat memperoleh kemudahan dalam proses sertifikasi halal. Harapannya, UMKM Kudus semakin naik kelas dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ungkapnya.
Bupati berharap, semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki sertifikat halal, sehingga mampu meningkatkan kualitas produk, memperluas jangkauan pemasaran, serta memperkuat posisi UMKM sebagai penggerak utama perekonomian daerah.
Terkait kegiatan sosialisasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Komisi VIII DPR RI dan BPJPH, dalam mendukung percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
“Kami ingin memastikan para pelaku UMKM mendapatkan informasi yang benar dan kemudahan, dalam mengurus sertifikasi halal,” ujarnya.
Dia menegaskan, program sertifikasi halal bagi UMKM saat ini dapat diperoleh secara gratis, melalui skema yang telah disediakan pemerintah.
“Sertifikasi halal untuk UMKM tidak dipungut biaya atau gratis. Setelah sertifikat halal dimiliki, pelaku usaha akan memiliki nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak,” katanya.
Pedagang kaki lima di kawasan Balai Jagong Kudus, Elly Susanti (63), mengaku terbantu dengan adanya program tersebut.
“Saya sangat senang mengikuti sosialisasi ini, karena mendapatkan banyak informasi yang sebelumnya belum saya pahami. Semoga proses pengurusannya mudah, sehingga usaha kecil seperti kami bisa semakin berkembang,” tutur Elly.
